Rabu, 12 September 2012

KPK Benarkan Dugaan Keterlibatan Rusli Zainal

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan penetapan tersangka baru dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau tidak perlu menunggu sampai pesta olahraga setiap empat tahun tersebut berakhir. Bahkan KPK saat ini sedang mengusut dugaan keterlibatan Gubernur Riau Muhammad Rusli Zainal dalam rasuah tersebut.
"Riau 1 (Gubenur Riau) itu masih dalam penyelidikan. Bukan penyidikan loh. Kami belum pernah tetapkan dia sebagai tersangka," kata Bambang di sela pertemuan kedelapan South Easth Asia Parties of Againts Corruption (SEA-PAC) oleh lembaga KPK se Asia Tenggara di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Selasa, 11 September 2012.


Bambang enggan membeberkan hasil penyelidikan KPK terkait dengan keterlibatan Rusli Zainal. Tetapi di dalam persidangan dia membenarkan bahwa nama Rusli Zainal disebut terlibat. Fakta itu yang kemudian ikut ditindaklanjuti oleh KPK. "Ini perlu waktu. Proses sidang kasus PON kan lagi jalan. Basisnya lebih kepada proses pemeriksaan," kata dia.


Di dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, tersangka suap PON, menyebut peran Rusli. Lukman mengaku diperintah Rusli untuk memberi uang lelah kepada anggota DPRD Riau terkait dengan pembahasan anggaran tambahan PON. Rusli juga diduga menerima uang Rp 500 juta dari rekanan proyek. Namun Rusli berkali-kali membantah tudingan tersebut.

Kasus suap PON ini terbongkar saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau bersama uang suap Rp 900 juta pada 3 April 2012. Kemudian dua di antara mereka ditetapkan tersangka yaitu M Faizal Azwan dari Partai Golkar, dan M. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa. Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Eka Darma Putra, dan Manajer Pemasaran PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra, ikut tertangkap dan dijadikan tersangka.

Menyusul sembilan orang menjadi tersangka. Mereka adalah, Lukman Abbas, serta delapan anggota DPRD Riau, yaitu Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, Moh Roem Zein, dan Turoechsan Asy Ari.

Disamping kasus suap PON tersebut, KPK juga sedang mengusut pengadaan stadion utama PON berbiaya sekitar Rp 900 miliar. Pengusutan kasus ini masih tahap penyelidikan.

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan pengusutan kasus suap PON tertunda sementara sampai menunggu pagelaran PON berakhir. "Kalau kami mau jujur, sebenarnya sudah banyak hal-hal yang bisa dilakukan KPK terhadap kasus PON, baik penyidikan dan penyelidakan," kata Abraham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar