Kuliah dengan Rp 0? Bisa!
Jakarta,
30 Desember 2013-“Ke depan banyak sekali doktor-doktor dari keluarga
miskin,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad
Nuh saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2013 di Gedung A Komplek
Kemdikbud, Jakarta.
Kemdikbud menjamin penyediaan dan
peningkatan daya tampung perguruan tinggi secara merata di Indonesia.
0,8% mahasiswa Indonesia kuliah dengan Rp 0 yang pembiayaannya di luar
program bidikmisi. Selain itu, 17% mahasiswa Indonesia kuliah dengan
biaya kurang dari Rp 1 juta.
Biaya yang harus dibayar mahasiswa
diatur dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT adalah sebuah nominal yang
dibayar secara tetap oleh mahasiswa berdasarkan sistem perhitungan
komponen biaya yang diperlukan dari awal masuk kuliah hingga lulus.
Ketentuan ini diatur melalui Permendikbud No.55 Tahun 2013 Tanggal 23
Mei 2013.
Dengan diterapkannya UKT, maka Uang
Pangkal (UP) bagi semua calon mahasiswa yang masuk melalui jalur SNMPTN
dan SBMPTN ketika masuk pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dihapuskan.
Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat.
Ada lima level dalam UKT. Khusus
kategori 1 dan 2 diseragamkan untuk setiap PTN yakni Rp 0-500 ribu untuk
kategori 1 dan Rp 500 ribu-1 juta untuk kategori 2. Sedangkan untuk
kategori 3 sampai kategori 5, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
fakultas di setiap PTN.
PTN yang menerapkan UKT, dilarang
menaikkan tarif kuliahnya. Untuk menutupi kekurangan biaya operasional
PTN tersebut, Pemerintah menganggarkan Bantuan Operasional Perguruan
Tinggi Negeri (BOPTN). BOPTN merupakan mekanisme bantuan pemerintah yang
sesuai dengan amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan diperkuat Edaran Dirjen Dikti
No. 305/E/T/2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar